BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era globalisasi sekarang ini tidak bisa dipungkiri kalau tingkat penyalahgunaan narkoba semakin meningkat tiap tahunnya. Narkoba pada saat ini tidak lagi beredar dikalangan orang-orang kaya saja melainkan telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat miskin. Ada beberapa faktor yang menyebabkan orang mengkonsumsi narkoba. Diantaranya : stress, coba-coba, lingkungan, dll.
Stress adalah kondisi tertekan jiwa seseorang sebagai akibat problematika (masalah-masalah) dalam diri seseorang yang pelik. Tertekan baik oleh keadaan diri atau lingkungan sosialnya/keluarga. Sedangkan ‘coba-coba’ biasanya akibat rasa ingin tahu sehingga mencoba atau iseng saja yang selanjutnya menjadi ketagihan atau kecanduan.
Adapun lingkungan adalah salah satu hal yang juga sering melatarbelakangi seseorang melakukan sesuatu. Termasuk penggunaan narkoba. Memang berkata “TIDAK” pada narkoba sangatlah sulit apalagi jika orang tersebut tidak memiliki keimanan yang kuat.
Oleh karena itu, peredaran narkoba merupakan fakta yang bersifat sensasional dan emosional yang dijadikan sebagai sasaran bagi seorang pengedar, bandar, produsen, ataupun promotor untuk memperjual-belikan secara gelap karena mereka melihat keuntungannya yang sangat besar. Sekali terbentuk pasar gelap narkoba maka akan sulit untuk memutuskan mata rantainya.
Peredaran narkoba di Indonesia pada khususnya sudah sangat memprihatinkan, sehingga korban banyak bermunculan. Bahkan lebih parah lagi peredaran narkoba bukan saja di kawasan hiburan, namun telah merangsek ke kawasan akademisi pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, sampai Perguruan Tinggi. Meskipun demikian Pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi bencana tersebut. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah seperti member hukuman terberat bagi pihak yang terkait narkoba dengan hukuman mati. Tetapi narkoba masih saja berkembang dan bahkan menjamur, bahkan ironisnya yang menjadi korban adalah para remaja mulai dari usai 12-25 tahun. Apa jadinya bangsa ini jika generasinya tersangkut permasalahan narkoba yang hanya akan menghancurkan diri mereka.
Untuk itu kami menyusun dan merangkum data-data yang ada sebaik dan sejelas mungkin agar masyarakat tahu akibat dari mengkonsumsi narkoba tersebut. Dan betapa berharganya kesehatan untuk kita. Dan sebisa mungkin kami memberi pencerahan bagi siapapun yang prihatin akan dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba, masa depan nasib anak muda bangsa, dan mereka yang kepalang tanggung terperosok ke dalam lubang syetan narkoba.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Narkoba ?
2. Faktor-faktor apa saja yang membuat orang memutuskan untuk mengkonsumsi narkoba ?
3. Apa saja Dampak dari mengkonsumsi narkoba ?
1.3 Tujuan Penulisan
- Mengetahui apa pengertian dari narkoba
- Mengetahui faktor-faktor yang membuat orang memutuskan untuk mengkonsumsi narkoba
- Mengetahui dampak dari mengkonsumsi narkoba
1.4 Metode Penulisan
Penulisan karya ilmiah kami kali ini menggunakan metode korelatif, yaitu menggabungkan data-data yang ada kemudian kami menghubungkan data-data tersebut.
BAB II
NARKOBA
2.1 Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari ‘Narkotika, Psikotropika, dan obat-obatan terlarang’. Istilah lain dari Narkoba adalah NAPZA. Zat yang terkandung pada narkoba berupa zat adiktif. Zat adiktif merupakan zat yang dapat mrnimbulkan ketagihan atau kecanduan. Zat adiktif yang kita isap akan menumpuk dalam tubuh dan mengalir dalam darah. [1]
Jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut :

Narkotika adalah Zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi samapai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan .
Penggolongan Narkotika menurut UU Nomor 22 Tahun 1997 dibagi menjadi tiga golongan, di antaranya sebagai berikut :
a. Narkotika golongan I : Berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Tidak digunakan untuk terapi (pengobatan). Contoh : Heroin, Kokain, dan ganja. Putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
b. Narkotika golongan II : Berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh : Morfin, Petidin, dan Metadon.
c. Narkotika golongan III : Berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh : Kodein.

3 |
Psikotropikan dibagi menjadi empat golongan yang berdasarkan pada potensinya, diantaranya sebagai berikut :
a. Psikotropika golangan I : Potensu sangat kuat yang menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam terapi. Contoh : MDMA (Ekstasi), LSD dan STP.
b. Psikotropika golongan II : Potensi kuat yang menyebabkan ketergantungan, digunakan sangat terbatas pada terapi. Contoh : Amfetamin, metamfetamin (sabu), fensiklidin,dan Ritalin.
c. Psikotropika golongan III : Potensi sedang menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh : Pentobarbital dan flunitrazepam.
d. Psikotropika golongan IV : Potensi ringan yang menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam terapi. Contoh : Diasepam, klobazam, fenobarbital, klorazepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam (Nipam, pil BK/Koplo, DUM, MG, Lexo, Rohyp, dll).

Zat psiko-aktif adalah berupa bahan atau zat lain yang bukan berupa narkotika atau psikotropika yang dapat mempengaruhi kerja otak. Zat psiko-aktif biasanya terkandung pada: Alkohol, Inhalansia/solven, Nikotin, Kafein pada kopi.
Organisasi kesehatan dunia (WHO) menggolongkan narkotika, psikotropika daan zaak adiktif berdasarkan pengaruhnya terhadap tubuh kita, diantaranya :
a. Ganja (mariyuana, hasis): Menyebabkan perasaan riang, meningkatnya daya khayal, dan berubahnya perasaan waktu
b. Golongan amfetamin (stimulansia): Dapat memacu kerja otak sehingga muncul semangat, rasa percaya diri, dan hubungannya dengan orang lain menjadi lebih akrab. Contoh : Amfetamin, Ekstasi, dan metamfetamin (sabu-sabu)
c. Alkohol : terdapat pada minuman keras
d. Halusinogen : Meningkatkan daya khayal (halusinasi). Contoh : LSD
e. Oipoda : Mengurangi rasa nyeri dan menyebabkan efek mengantuk, menurunnya kesadaran. Contoh : Opium, morfin dan petidin
f. Kokain dan daun koka : Tergolongan stimulansia (meningkatkan aktivitas otak/fungsi organ tubuh lain)
g. Sedative dan hipnotika (Obat pemenang atau obat tidur, Pil BK, MG)
h. PCP (fensiklidin)
i. Solven dan inhalasi : gas atau uap yang dihirup. Contoh : gas atau lem
j. Nikotin : terdapat pada Tembakau (tergolong stimulansia)
k. Kafein (stimulansia) : Terdapat pada kopi, berbagai jenis obat penghalang rasa sakit atau nyeri dan minuman kola.[2]
2.2 Faktor-faktor
Berkembangnya jumlah pecandu narkoba dapat ditentukan oleh dua faktor, yaitu faktor dalam dan faktor luar diri sendiri.
a. Faktor dalam diri
Faktor yang muncul dari dalam dapat berupa minat, rasa ingin tahu, kestabilan emosi, dan lemahnya rasa ketuhanan (iman).
b. Faktor dari luar
Beberapa faktor yang dapat muncul dari luar diri dan dapat mempengaruhi seseorang menjadi pecandu narkoba, diantaranya gangguan psikososial dalam keluarganya, lemahnya hukum terhadap pengedaran dan pengguna narkoba, lemahnya sistem di sekolah termasuk bimbingan dan konseling (BK), serta lemahnya pendidikan agama para siswa di sekolah.[3]
Meluasnya peredaran narkoba di Indonesia terutama yang terjadi dikalangan generasi muda dapat didorong juga oleh faktor budaya global. Faktor budaya global merupakan faktor yang dipengaruhi oleh budaya barat dan dikembangkan melalui kayar TV, VCD, dan film-film.
Selain itu banyak alasan seseorang menggunakan narkoba, yaitu :
v Coba-coba dan rasa ingin tahu
v Ingin tampil hebat dan pe-de di depan orang lain
v Ikut-ikutan
v Ingin melupakan masalah yang dialami
v Mencari tantangan
v Menghilangkan rasa bosan
v Ingin menunjukkan bahwa dirinya pemberani
v Menghilangkan rasa sakit
v Rasa setia kawan pada kelompok
Faktor lain yang dapat mempengaruhi orang untuk mengkonsumsi narkoba, diantaranya:
a. Lingkungan Sosial
1. Keluarga
- Menejemen keluarga yang buruk
- Sering terjadi konflik dalam keluarga
- Kurangannya kedekatan dan keterbukaan dalam keluarga
- Orang tua menggunakan narkoba
- Perlakuan yang buruk dari orang tua
- Kurangnya dukungan dari orang tua
- Pola komunikasi yang negatif
2. Teman
- Bergaul dengan teman yang kecanduan narkoba
- Kegagalan akademis
- Komitmen yang rendah terhadap sekolah
- Pergaulan bebas
3. Masyarakat
- Hubungan lingkungan yang renggang
- Ketidakteraturan di masyarakat
- Norma dan hukum yang pro narkoba
- Kurangnya kedekatan dengan masyarakat
- Kurangnya rasa saling peduli di masyarakat
- Tidak adanya kesempatan untuk terlibat langsung dengan masyarakat setempat
b. Individu





Jenis narkoba yang beredar sangat bervariatif dan sampai saat ini peredarannya pun telah merambah hingga kedesa-desa. Sejumlah upaya telah dilakukan untuk mengurangi peredarannya, namun masih sedikit sekali kemungkinan bagi seorang pengedar untuk menghindari narkoba.
Ada banyak alasan mengapa seseorang terjerumus menjadi pengedar, di antaranya :
a. Faktor kemiskinan
b. Tidak memiliki masa depan sehingga membuatnya mengalami stres yang berkepanjangan;
c. Kehidupan yang kurang harmnonis;
d. Karena faktor paksaan dari teman atau kerabat yang menjadi pengedar;
e. Bergaul di lingkungan pengedar narkoba.
Tingkat peredaran narkoba di Indonesia semakin meningkat dengan perkiraan sekitar kurang lebih 30% pengedar dan pemakai narkoba adalah anak dan remaja yang berusia 13-17 tahun.
Peredaran gelap narkoba dipengaruhi pula oleh posisi geografis, sifat kepulauan, dan ketidak stabilan ekonomi, sosila, politik, dan keamanan yang akhirnya membuat pengedar narkoba dapat dengan mudah menyelundupkan dan mengadarkan narkoba pada setiap kalangan masyarakat.
BAB III
DAMPAK NARKOBA
3.1 Pengertian
Dampak adalah suatu keadaan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh suatu kejadian yang mempunyai nilai negatif. Zat adiktif yang terkandung pada narkoba memang sangat tidak aman bila dikonsumsi berlebihan oleh manusia. Narkoba yang sering dikonsumsi dapat merusak pencernaan kita yang kemudian menyebar melalui pembuluh darah ke otak.
Penggunaan narkoba yang berlebihan dapat menyebabkan efek dan dampak yang negatif bagi kesehatan, baik kesehatan fisik maupun mentalnya. Secara fisik merusak sel-sel saraf otak sehingga kerja otak tidak stabil bahkan menurun. Secara mental mempengaruhi kondisi kejiwaan baik pikiran, perasaan, maupun perilaku dari seseorang.
Diantara bahan dasar jenis narkoba diantaranya adalah:
1. Opiat (heroin, morfin, ganja)
- perasaan senang dan bahagia
- acuh tak acuh (apati)
- malas bergerak
- mengantuk
- rasa mual
- bicara cadel
- pupil mata mengecil (melebar jika overdosis)
- gangguan perhatian/daya ingat
- perasaan senang dan bahagia
- acuh tak acuh (apati)
- malas bergerak
- mengantuk
- rasa mual
- bicara cadel
- pupil mata mengecil (melebar jika overdosis)
- gangguan perhatian/daya ingat
2. Ganja
8 |
- rasa senang dan bahagia
- santai dan lemah
- acuh tak acuh
- mata merah
- nafsu makan meningkat
- mulut kering
- pengendalian diri kurang
- sering menguap/ngantuk
- kurang konsentrasi
- depresi
Dampak pemakaian secara terus menerus dan dosis yang tinggi akan menimbulkan :
1. Dampak Fisik
- Bronkitis, radang paru-paru, iritasi, dan pembengkakan saluran napas
- Perubahan dan kerusakan sel-sel otak serta menurunnya daya kerja
otak
- Memperburuk aliran darah koroner
- Menurunkan kadar hormon pertumbuhan dan hormon kelamin
- Menurunnya kelincahan gerak
2. Dampak Psikis
- Menurunnya semangat
- Menurunnya kemampuan baca dan menghitung
- Menurunnya kemampuan bergaul
- Menurunnya perhatian pada lingkungan
- Memicu gangguan jiwa
3. Amfetamin (shabu, ekstasi)
- kewaspadaan meningkat
- bergairah
- rasa senang, bahagia
- pupil mata melebar
- denyut nadi dan tekanan darah meningkat
- sukar tidur/ insomnia
- hilang nafsu makan
- kewaspadaan meningkat
- bergairah
- rasa senang, bahagia
- pupil mata melebar
- denyut nadi dan tekanan darah meningkat
- sukar tidur/ insomnia
- hilang nafsu makan
4. Kokain
- denyut jantung cepat
- agitasi psikomotor/gelisah
- euforia/rasa gembira berlebihan
- rasa harga diri meningkat
- banyak bicara
- kewaspadaan meningkat
- kejang
- pupil (manik mata) melebar
- tekanan darah meningkat
- berkeringat/rasa dingin
- mual/muntah
- mudah berkelahi
- psikosis
- perdarahan darah otak
- penyumbatan pembuluh darah
- nystagmus horisontal/mata bergerak tak terkendali
- distonia (kekakuan otot leher)
- denyut jantung cepat
- agitasi psikomotor/gelisah
- euforia/rasa gembira berlebihan
- rasa harga diri meningkat
- banyak bicara
- kewaspadaan meningkat
- kejang
- pupil (manik mata) melebar
- tekanan darah meningkat
- berkeringat/rasa dingin
- mual/muntah
- mudah berkelahi
- psikosis
- perdarahan darah otak
- penyumbatan pembuluh darah
- nystagmus horisontal/mata bergerak tak terkendali
- distonia (kekakuan otot leher)
5. Alkohol
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian
- nafas bau alkohol
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian
- nafas bau alkohol
6. Benzodiazepin (pil nipam, BK, mogadon)
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian
- bicara cadel
- jalan sempoyongan
- wajah kemerahan
- banyak bicara
- mudah marah
- gangguan pemusatan perhatian
3.2 Tanda-Tanda Kemungkinan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat adiktif
a. Fisik
Ø berat badan turun drastis
Ø mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan bibir kehitam-hitaman, tangan penuh dengan bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan ada tanda bekas luka sayatan. Goresan dan perubahan warna kulit di tempat bekas suntikan
Ø buang air besar dan kecil kurang lancar
Ø sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas
b. Emosi
Ø sangat sensitif dan cepat bosan
Ø bila ditegur atau dimarahi, teman tersebut malah menunjukkan sikap membangkang
Ø emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar
Ø terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya
Ø nafsu makan tidak menentu
c. Perilaku
Ø malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya
Ø menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga
Ø sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit dan pulang lewat tengah malam
Ø suka mencuri uang di rumah, sekolah ataupun tempat pekerjaan dan menggadaikan barang-barang berharga di rumah. Begitupun dengan barang-barang berharga miliknya, banyak yang hilang
Ø selalu kehabisan uang
Ø waktunya di rumah kerapkali dihabiskan di kamar tidur, kloset, gudang, ruang yang gelap, kamar mandi, atau tempat-tempat sepi lainnya
takut akan air. Jika terkena akan terasa sakit – karena itu mereka jadi malas mandi
takut akan air. Jika terkena akan terasa sakit – karena itu mereka jadi malas mandi
Ø sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan, biasanya terjadi pada saat gejala“putus zat”
Ø sikapnya cenderung jadi manipulatif dan tiba-tiba tampak manis bila ada maunya, seperti saat membutuhkan uang untuk beli obat
sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
Ø mengalami jantung berdebar-debar
Ø sering menguap
Ø mengeluarkan air mata berlebihan
Ø mengeluarkan keringat berlebihan
Ø sering mengalami mimpi buruk
Ø mengalami nyeri kepala
Ø mengalami nyeri/ngilu sendi-sendi [5]
3.3 Peran pemerintah dalam pemberantasan narkoba
Berbagai upaya untuk dapat mengatasi berkembangnya peredaran narkoba di masyarakat telah dilakukan, namun selalu terbentur dengan lemahnya hokum yang ada di Indonesia. Berbagai bukti lemahnya hukum di Indonesia adalah ringannya hukuman yang diberikan untuk pengedar dan pecandu narkoba, bahkan beredarnya minuman beralkohol di atas 40% diberi kemudahan oleh pemerintahan. Sebagai perbandingan di Negara Malaysia seorang pengedar atau pecandu yang kedapatan membawa narkoba di atas 5 gram akan dihukum mati.
Namun peran pemerintah sudah cukup baik dalam memberantas narkoba. Dibuktikan dengan dibuatnya berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya:
1. Mabuk-mabukan / minum-minuman keras
a. Membeli minuman keras untuk diminum sendiri/diberikan pada orang lain secara sengaja, dengan/tanpa ancaman kekerasaan dan mengakibatkan mabuk, melanggar KUHP Pasal 300, dapat dikenai pidana penjara sekurang-kurangnya selama satu tahun.
b. Mabuk di tempat umum merintangi lalu lintas, mengganggu ketertiban dan mengamcam keselamatan orang lain, melanggar pasal 492 KUHP dengan dipidana kurungan 6 hari atau denda.
2. Menggunakan narkoba bagi diri sendiri / orang lain
a. Narkotika dan psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan (UU Narkotika pasal 4; UU Psikotropika pasal 4).
b. Barang siapa tanpa hak dan melawan hokum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana penjara paling lama 4 tahun, golongan II 2 tahun, dan golongan III 1 tahun (UU Narkotika Pasal 85)
c. Barang siapa menggunakan (kecuali untuk tujuan ilmu pengetahuan) Psikotropika golongan I di luar ketentuan hokum dapat dipidana 4-15 tahun penjara dan denda Rp15.000.000,- hingga Rp750.000.000,- (UU Psikotropika Pasal 59).
d. Barang siapa tanpa hak melawan hokum menggunakan narkotika terhadap orang lain, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,- ; golongan II 10 tahun penjara dan denda Rp500.000.000,- ; golongan III 5 tahun penjara dan denda Rp250.000.000,- (UU Narkotika Pasal 84)
e. Penggunaan Psikotropika yang menggunakan, memiliki atau menyimpan psikotropika untuk kepentingan pengobatan dan/atau perawatan harus memiliki bukti bahwa hal itu diperoleh secara sah (Pasal 36)
f. Barang siapa tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau pemilikan psikotropika secara tidak sah dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000,- (pasal 64) [6]
3. Kewajiban menjalani pengobatan dan perawatan bagi pecandu narkotika (UU No. 22/1997 tentang narkotika)
a. Pecandu cukup umur dan orang tua/ wali pecandu belum cukup umur wajib melaporkan diri/dilaporkan keluarganya pada pejabat yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan (Pasal 88 ayat 1)
b. Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan keluarganya yang sengaja tidak melaporkan diri untuk mendaptkan pengobatan dan/atau perawatan, dapat dikenahi hukuman pidana kurungan paling lama 6 bulan / denda paling banyak 2 juta rupiah bagi pecandu, dan pidana kurungan paling lama 3 bulan / denda paling banyak 1 juta rupiah bagi keluarganya (Pasal 88 ayat 2)
c. Orang tua / wali pecandu yang belum cukup umur, yang dengan sengaja tidak melaporkan, dipidana penjara paling lama 6 bulan/denda paling banyak 1 juta rupiah (Pasal 86 ayat 1)
4. Memproduksi dan Mengedarkan narkotika
a. Memproduksi atau menggunakan dalam produksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan psikotropika golongan I dapat dipidana penjara 4-15 tahun, dan denda 150-750 juta rupiah (UU Psikotropika Pasal 59)
b. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum mananam, memelihara, memiliki, menyimpan / menguasai narkotika dalam bentuk tanaman / bukan tanaman, memproduksi, mengolah, mengekstraksi, merakit/menyediakan, membawa, mengirim, mengangkut, mentransito, mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika golongan I, diancam hukuman penjara 4tahun-hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan denda 100 juta rupiah-5 miliar rupiah (UU Narkotika Pasal 78,80,81.82) [7]
5. Pembinaan dan pengawasan bagi pecandu dan pengedar narkoba
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan narkotika
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya :
a) Memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;
b) Mencegah dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkotika;
c) Mencegah pelibatan anak di bawah umur dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;
d) Mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan teknologi di bidang narkotika guna kepentingan pelayan kesehatan; dan
e) Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi pecandu narkotika baik ynag diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat (UU Narkotika Pasal 52)
(3) Menteri Kesehatan bertanggung jawab dalam pengendalian dan pengawasan terhadap importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembag ilmu pengetahuan, dan lembaga rehabilitasi medis. (UU Narkotika Pasal 56 ayat 11)
6. Pemusnahan narkotika
Pemusnahan naarkotika dilakukan dalam hal :
a. Diproduksi tanpa memenuhi standar persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat digunakan dan proses produksi;
b. Kadaluarsa
c. Tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau berkaitan untuk pengembangan ilmu pengetahuan; atau
d. Berkaitan dengan tindak pidana (UU Narkotika Pasal 60)
e. Pemusnahan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a,b, dan c dilaksanakan oleh Pemerintah, orang atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan/atau peredaran narkotika, sarana kesehatan tertentu serta lembaga ilmu poengetahuan tertentu dengan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. (UU Narkotika Pasal 61) [8]
7. (1) Barang siapa tanpa hak dan kewajiban melawan hukum;
a. Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanam; atau
b. Memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,-
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahului dengan pemufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp25.000.000,- dan paling banyak Rp750.000.000,-
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,- dan paling banyak Rp2.500.000.000,-
(4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,- [9]
3.4 Vaksin Anti Narkoba
Saat ini, perdagangan dan penggunaan obat-obatan terlarang semakin marak. Karena itu, berbagai upaya pencegahan dilakukan. Mulai dari menggalang kesadaran bahaya narkoba, hingga pemberantasan langsung ke sarang produsennya. Sayangnya, upaya ini sepertinya adalah upaya yang masih harus terus digalakkan. Sebab, seolah-olah, para produsen narkoba punya berbagai cara untuk memperdagangkan ke mana-mana.
Mengingat bahayanya narkoba, beberapa ilmuwan rupanya mencoba mencari jalan lain untuk mencegah penyebaran obat terlarang ini. Salah satunya yang dilakukan oleh para peneliti dari The Baylor College of Medicine di Texas Amerika. Mereka mencoba mengembangkan vaksin bagi para pecandu narkoba. Dan, setelah satu dekade, mereka baru-baru ini mengklaim telah berhasil menemukan vaksin yang bisa berfungsi menekan keinginan orang mengonsumsi narkoba. "Ini hasil menggembirakan setelah kerja keras satu dekade lebih," sebut Profesor Psikiatri Dr Tom Kosten yang memimpin penelitian ini dalam pernyataannya.
Vaksin ini menurut Tom akan berguna bagi mereka yang ingin menghentikan kebiasaannya mengonsumsi obat terlarang. "Bagi masyarakat yang sangat ingin berhenti dari kecanduan kokain, vaksin ini akan sangat berguna. Sebab, kebanyakan pengguna kokain akan menjadi tergoda dan kambuh lagi untuk mengonsumsi kokain. Namun setelah menggunakan vaksin ini teman tersebut akan kehilangan selera dan sama sekali tidak ingin mengonsumsi kokain lagi," sebutnya.
Saat ini Tom Kosten sedang mengajukan proses persetujuan dari US Food and Drug Administration untuk persetujuan uji lintas lembaga yang akan dimulai musim semi. Ini akan menjadi uji klinis terakhir sebelum vaksin mendapat persetujuan untuk bisa digunakan masyarakat.
Ia juga menyebut bahwa vaksin antinarkoba ini juga bisa bekerja sebagai vaksin untuk methamphetamine, heroin, dan nikotin. Karena itu, vaksin ini bisa jadi hal yang sangat penting manfaatnya untuk melawan kecanduan.
Berita ini tentu akan menggembirakan bagi banyak pihak yang menentang narkoba. Betapa tidak. Jika vaksin ini bisa diberikan kepada semua orang, dan tak kan ada lagi orang yang ingin mengonsumsi narkoba, tentu penjualan obat haram itu akan menurun. Tentu, ini adalah harapan bagi kita semua. [10]
BAB III
ANALISIS
Narkotika adalah Zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Oleh karena didalamnya terdapat zat aditif yang dapat merusak secara fisik dan mental manusia.
Oleh karena itu ada beberapa hal yang bisa dilakukan dalam rangka menolak ajakan menggunakan narkoba adalah: Pertama, Jika ditawarkan dalam keadaan santai atau sekedar bercanda, katakan saja sesuatu yang lucu untuk keluar dari situasi tersebut. Kedua, Memikirkan beberapa cara sederhana agar mental menghadapi godaan di luar rumah. Ketiga, Alihkan topik pembicaraan jika kamu mulai disudutkan dengan tawaran teman-temanmu. Keempat, Jika dipaksa dan diancam, lebih baik orang tersebut ditinggalkan saja dan mencari teman baru. Kelima, Menyiapkan diri menghadapi tekanan dan tawaran dari teman-teman, serta siapkan tawaran yang masuk akal untuk menolak narkoba, Keenam, Belajar mengatakan “TIDAK” terhadap tawaran temanmu yang menyuruh kamu mencobanya.
19 |
Adapun kegiatan positif yang dapat menolong agar tidak terjebak pada narkoba adalah: Pertama, Menyalurkan hobi. Kedua, Lebih mandiri. Ketiga, Lebih pe-de. Keempat, Lebih berprestasi.[11]
BAB IV
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
NARKOBA sangat merugikan untuk diri kita, maupun orang disekitar kita. Kecuali ada saran daari dokter atau pihak yang berwenang untuk menggunakan NARKOBA, itupun harus ada izin yang sah.
3.2 Saran
Jangan menggunakan narkoba tanpa ada izin yang sah dan belajarlah mengatakan “TIDAK” terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan NARKOBA.
DAFTAR PUSTAKA
Iskandar, Delik, Mencegah Dan Menanggulangi Akibat Narkoba,Bandung: CV Jaya Abadi, 2008.
Nusaindah, Gejala-gejala Pemakaian Narkoba yang Berlebihan, Tripod.Com: http://nusaindah.tripod.com/narkoba.htm,
Andriewongso.com, Team, Vaksin Anti Narkoba, http://www.andriewongso.com/awartikel-932-AW_Corner Vaksin_Anti_Narkoba
Windya, J., Tersesat dalam Cahaya, Surakarta: PT Widya Duta Grafika, 2007, Seri Napza.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar